Tambah Masa Jabatan 2 Tahun, Pemerintah Kalurahan Argodadi Awali Langkah dengan Bentuk Tim Penyusun Review RPJMDes
ARGODADI — Menindaklanjuti penambahan masa jabatan Lurah selama 2 (dua) tahun berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 2024 Psl 79 ayat 2 tentang RPJMDes untuk jangja waktu 8 Tahun. Pemerintah Kalurahan Argodadi menggelar pertemuan penting pada Jum’at(22/5). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembentukan Tim Penyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Kalurahan Argodadi yang akan habis masa berlakunya 2026. Langkah awal ini menjadi sangat krusial agar program pembangunan di Kalurahan Argodadi dapat disesuaikan dengan perpanjangan masa bakti kepemimpinan yang ada.
Langkah Strategis Menuju Argodadi Lebih Maju
Pertemuan yang berlangsung khidmat di aula kalurahan ini dihadiri oleh Lurah Argodadi, pamong kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BamusKal), tokoh masyarakat, serta keterwakilan perempuan dan pemuda.
Dalam sambutannya, Lurah Argodadi Prayitno, menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan selama 2 tahun ini bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan amanah besar untuk menuntaskan program-program yang belum terealisasi serta menyusun strategi pembangunan baru yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, kita wajib melakukan review atau peninjauan ulang terhadap RPJMDes yang sudah ada. Hari ini kita awali dengan membentuk Tim Penyusun yang legal, kompeten, dan representatif," ujarnya.
Pembentukan Tim Penyusun Review RPJMDes
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, Tim Penyusun Review RPJMDes Argodadi resmi dibentuk. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, antara lain:
Pemerintah Kalurahan/Pamong sebagai pengarah dan pelaksana teknis.
Unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).
Tokoh Masyarakat dan keterwakilan wilayah.
Tim yang telah terbentuk ini nantinya akan mengemban tugas berat, mulai dari melakukan pencermatan ulang terhadap pagu indikatif kalurahan, menyelaraskan program dengan kebijakan pemerintah daerah/pusat, hingga menjaring aspirasi masyarakat untuk program tambahan selama 2 tahun ke depan.
Sinergi dan Transparansi
Ketua Bamuskal Argodadi Abdulah Dalimin yang turut hadir juga menekankan pentingnya sinergi dan transparansi dalam proses review ini. Diharapkan program-program baru yang nantinya dimasukkan ke dalam dokumen RPJMDes perubahan tetap mengedepankan skala prioritas, utamanya pada sektor pemulihan ekonomi, infrastruktur mendesak, dan peningkatan pelayanan publik.
Acara pembentukan tim ini berjalan dengan lancar dan kondusif, diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai legalitas dimulainya kerja Tim Penyusun Review RPJMDes Kalurahan Argodadi.@Dion#



