Senin, 22 Juni 2026

Muskal LKPJ AMJ

 

Rampungkan Masa Jabatan, Lurah Argorejo Ngadimin, SH Sampaikan LKPJ AMJ dalam Muskal


ARGOREJO, SEDAYU Senin 22 Juni 2026– Pemerintah Kalurahan Argorejo menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Lurah Argorejo, Bapak Ngadimin, SH. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi panggung transparansi sekaligus kilas balik capaian pembangunan selama masa bakti kepemimpinan beliau.

Muskal yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Argorejo ini dihadiri oleh jajaran instansi

Pemerintah Kapanewon Sedayu, Bp Tri Budiarto, S,STP,selaku Panewu Sedayu,  pamong kalurahan, lembaga kalurahan (RT, RW, PKK, Karang Taruna), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Argorejo.

Kilas Balik dan Capaian Kinerja

Dalam pemaparannya, Lurah Argorejo, Bapak Ngadimin, SH, menyampaikan secara rinci realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) serta capaian program kerja yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional saya selaku Lurah kepada seluruh masyarakat Argorejo. Segala capaian yang ada adalah hasil kerja keras bersama, mulai dari pamong, Bamuskal, hingga seluruh warga yang tanpa lelah mendukung program kalurahan," ujar Ngadimin, SH dalam sambutannya.

Selama masa jabatannya, Argorejo mencatatkan berbagai progres signifikan, di antaranya:

  • Infrastruktur: Peningkatan jalan lingkungan, Rabat Beton, LPJU, dan drainase guna mendukung akses ekonomi warga.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Penguatan kapasitas UMKM lokal dan optimalisasi potensi pertanian serta kebudayaan.
  • Pelayanan Publik: Digitalisasi dan simplifikasi layanan administrasi guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan kepada warga.

Apresiasi dan Tanggapan Bamuskal

Ketua Bamuskal Argorejo Asih Suharyanta menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kinerja Bapak Ngadimin, SH selama memimpin Kalurahan Argorejo. Berdasarkan hasil pencermatan, Bamuskal menilai bahwa program kerja yang direncanakan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meskipun ada beberapa catatan minor terkait program yang perlu dioptimalkan akibat dinamika anggaran, secara umum kepemimpinan Bapak Ngadimin, SH dinilai berhasil membawa stabilitas dan kemajuan bagi masyarakat Argorejo.

Penyerahan Berita Acara

Acara diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Muskal LKPJ AMJ dari Ketua Bamuskal kepada Lurah Argorejo. Prosesi ini menandai diterimanya laporan pertanggungjawaban tersebut dengan baik oleh forum musyawarah.

Dengan selesainya agenda Muskal LKPJ AMJ ini, diharapkan pondasi pembangunan yang telah diletakkan oleh Bapak Ngadimin, SH dapat diteruskan dan ditingkatkan oleh kepemimpinan berikutnya demi membawa Kalurahan Argorejo yang semakin maju, sejahtera, dan berbudaya. (#Dion*)

Rakor Kader Kesehatan dan RDS Pra Rembuk Stunting

 

RAKOR KADER KESEHATAN TERKAIT PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2024 TENTANG POSYANDU



 Argorejo, 4 Juni 2026

1. Pengertian Posyandu

Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu,
Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam:

·     Perencanaan pembangunan

·     Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat

·     Pengawasan pelayanan dasar di masyarakat.


2. Tujuan Penyelenggaraan Posyandu

Tujuan utama Posyandu adalah:

1.    Mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat

2.    Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

3.    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan

4.    Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.


3. Transformasi Posyandu

Dalam Permendagri ini, Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi dikembangkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup berbagai bidang pelayanan masyarakat.

Posyandu menjadi tempat integrasi berbagai program pemerintah di tingkat desa/kelurahan.


4. Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) Posyandu

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu mendukung 6 bidang pelayanan dasar (SPM) yaitu:

1. Bidang Kesehatan

Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat seperti:

·     Kesehatan ibu dan anak

·     Imunisasi

·     Gizi

·     Pencegahan penyakit

2. Bidang Pendidikan

Pelayanan yang berkaitan dengan:

·     Pendidikan anak usia dini

·     Edukasi keluarga

·     Peningkatan literasi masyarakat

3. Bidang Pekerjaan Umum

Meliputi:

·     Sanitasi lingkungan

·     Akses air bersih

·     Lingkungan sehat

 

4. Bidang Perumahan Rakyat

Mendukung:

·     Rumah layak huni

·     Lingkungan permukiman sehat

5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Contoh kegiatan:

·     Sosialisasi keamanan lingkungan

·     Penanggulangan bencana

·     Perlindungan masyarakat

6. Bidang Sosial

Meliputi:

·     Perlindungan sosial

·     Bantuan bagi keluarga rentan

·     Kesejahteraan masyarakat.


5. Peran Kader Posyandu

Dalam Permendagri ini, kader Posyandu memiliki peran penting yaitu:

·     Menggerakkan partisipasi masyarakat

·     Melaksanakan kegiatan Posyandu

·     Melakukan pencatatan dan pelaporan

·     Memberikan edukasi kepada masyarakat

·     Membantu pemerintah desa dalam pelayanan dasar.


6. Peran Pemerintah Desa dan Daerah

Pemerintah daerah dan desa bertugas untuk:

·     Membina Posyandu

·     Menyediakan sarana dan prasarana

·     Memberikan pelatihan kepada kader

·     Mengintegrasikan program pelayanan masyarakat.


7. Kesimpulan

Permendagri No. 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(#Dion)

Jumat, 22 Mei 2026

 

Tambah Masa Jabatan 2 Tahun, Pemerintah Kalurahan Argodadi Awali Langkah dengan Bentuk Tim Penyusun Review RPJMDes



ARGODADI
— Menindaklanjuti penambahan masa jabatan Lurah selama 2 (dua) tahun berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 2024 Psl 79 ayat 2 tentang RPJMDes untuk jangja waktu 8 Tahun. Pemerintah Kalurahan Argodadi menggelar pertemuan penting pada Jum’at(22/5). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembentukan Tim Penyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Kalurahan Argodadi yang akan habis masa berlakunya 2026. Langkah awal ini menjadi sangat krusial agar program pembangunan di Kalurahan Argodadi dapat disesuaikan dengan perpanjangan masa bakti kepemimpinan yang ada.


Langkah Strategis Menuju Argodadi Lebih Maju

Pertemuan yang berlangsung khidmat di aula kalurahan ini dihadiri oleh Lurah Argodadi, pamong kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BamusKal), tokoh masyarakat, serta keterwakilan perempuan dan pemuda. 

Dalam sambutannya, Lurah Argodadi Prayitno, menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan selama 2 tahun ini bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan amanah besar untuk menuntaskan program-program yang belum terealisasi serta menyusun strategi pembangunan baru yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.

"Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, kita wajib melakukan review atau peninjauan ulang terhadap RPJMDes yang sudah ada. Hari ini kita awali dengan membentuk Tim Penyusun yang legal, kompeten, dan representatif," ujarnya.

Pembentukan Tim Penyusun Review RPJMDes

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, Tim Penyusun Review RPJMDes Argodadi resmi dibentuk. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, antara lain:

  • Pemerintah Kalurahan/Pamong sebagai pengarah dan pelaksana teknis.

  • Unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).

  • Tokoh Masyarakat dan keterwakilan wilayah.

Tim yang telah terbentuk ini nantinya akan mengemban tugas berat, mulai dari melakukan pencermatan ulang terhadap pagu indikatif kalurahan, menyelaraskan program dengan kebijakan pemerintah daerah/pusat, hingga menjaring aspirasi masyarakat untuk program tambahan selama 2 tahun ke depan.

Sinergi dan Transparansi

Ketua Bamuskal  Argodadi Abdulah Dalimin yang turut hadir juga menekankan pentingnya sinergi dan transparansi dalam proses review ini. Diharapkan program-program baru yang nantinya dimasukkan ke dalam dokumen RPJMDes perubahan tetap mengedepankan skala prioritas, utamanya pada sektor pemulihan ekonomi, infrastruktur mendesak, dan peningkatan pelayanan publik. 

Acara pembentukan tim ini berjalan dengan lancar dan kondusif, diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai legalitas dimulainya kerja Tim Penyusun Review RPJMDes Kalurahan Argodadi.@Dion#


 

Sinergi Transparansi dan Akuntabilitas: Monev Pengelolaan Keuangan Kalurahan se-Kapanewon Sedayu Tahun 2026

Sedayu (19–22 Mei 2026) — Kapanewon Sedayu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Kalurahan pada tanggal 19 sampai dengan 22 Mei 2026 di empat kalurahan, yaitu Kalurahan Argodadi, Argorejo, Argosari, dan Argomulyo. Kegiatan ini merupakan Agenda Rutinitas tiap bulan setelah Kalurahan Tutup Buku, selain itu merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan guna memastikan pengelolaan keuangan kalurahan berjalan tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim monev dari Kapanewon Sedayu melakukan pemeriksaan administrasi, evaluasi dokumen perencanaan dan pelaporan, serta koordinasi langsung dengan pemerintah kalurahan terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai melalui APBKal Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung secara dialogis dan penuh keterbukaan sehingga berbagai kendala maupun masukan dapat dibahas bersama secara konstruktif.

Pelaksanaan monev diawali pada tanggal 19 Mei 2026 dengan kunjungan ke Kalurahan Argomulyo. Tim melakukan pengecekan dokumen administrasi dan berdiskusi bersama perangkat kalurahan mengenai pelaksanaan kegiatan serta kelengkapan pertanggungjawaban keuangan. Suasana evaluasi berlangsung komunikatif dengan semangat bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan.

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2026, kegiatan dilaksanakan di Kalurahan Argodadi. Dalam kesempatan tersebut, tim monev meneliti kesesuaian administrasi pelaksanaan kegiatan dengan realisasi anggaran serta memberikan beberapa catatan perbaikan administrasi guna meningkatkan ketelitian dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Pada tanggal 21 Mei 2026, monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Kalurahan Argosari. Tim melakukan verifikasi administrasi dan koordinasi bersama aparatur kalurahan terkait pengelolaan keuangan serta capaian pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah kalurahan menyambut baik pelaksanaan monev sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur.

Kemudian kegiatan dilanjutkan hingga tanggal 22 Mei 2026 di Kalurahan Argorejo. Tim monev menekankan pentingnya konsistensi administrasi, ketepatan pelaporan, dan optimalisasi pengendalian internal agar pengelolaan keuangan kalurahan semakin efektif dan akuntabel.

Secara umum, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan kalurahan se-Kapanewon Sedayu telah berjalan dengan baik. Pemerintah kalurahan dinilai telah melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun masih terdapat beberapa hal administratif yang perlu disempurnakan. Tim monev juga memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah kalurahan dalam menjaga transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud tata kelola keuangan kalurahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pembangunan kalurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kapanewon Sedayu.

Dokumentasi Kegiatan

Monitoring dan Evaluasi di Kalurahan Argomulyo – 19 Mei 2026


Dokumentasi kegiatan monitoring dan evaluasi bersama perangkat Kalurahan Argomulyo dalam pembahasan administrasi dan pengelolaan keuangan kalurahan.

Monitoring dan Evaluasi di Kalurahan Argodadi – 20 Mei 2026


Dokumentasi pemeriksaan administrasi dan koordinasi pengelolaan keuangan kalurahan bersama pemerintah Kalurahan Argodadi.

Monitoring dan Evaluasi di Kalurahan Argosari – 21 Mei 2026

Dokumentasi kegiatan verifikasi administrasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kalurahan Argosari.

Monitoring dan Evaluasi di Kalurahan Argorejo – 22 Mei 2026

Dokumentasi koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan kalurahan guna meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pemerintahan kalurahan.@Dion#


Rabu, 28 Januari 2026

Musrenbang Kapanewon Sedayu

 

MUSRENBANG KAPANEWON SEDAYU

"Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Yang Inklusif dan Berkelanjutan"

        Kapanewon Sedayu, Kamis 29 Januari 2026 melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul (RKPD) Tahun 2027. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, OPD Dinas Terkait , Perwakilan dari DPRD Kabupaten , pemerintah Kapanewon, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

   


            Ketua Tim Musrenbang sekaligus Staf Ahli Bupati Kabupaten Bantul Ibu Dra. Sri Nuryanti M.Si menyampaikan bahwa Musrenbang ini bertujuan untuk menampung usulan kegiatan dari masyarakat dan menyinkronkan kebutuhan real di lapangan dengan RPJMD, yang tidak dapat dibiayai oleh Kalurahan (PIK) , bliu juga menyampaikan bahwa kegiatan musrenbang ini sekaligus akan dilaksanakan Verifikasi Lapangan untuk menentukan layak dan tidaknya usulan dan apabila tidak lolos dikarenakan keterbatasan anggaran dapat diajukan melalui BKK,.

Camat Sedayu, Bpk Anton Yulianto, AP. MIP  dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan langkah strategis menuju masyarakat yang berdaya. Dengan adanya efisiensi pendapatan dari berbagai sumber anggaran Beliau tetap menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor untuk mencapai tujuan pembangunan dan berkomitmen untuk selalu mengusulkan kegiatan yang menjadi prioritas (jembatan yang rusak) dengan menjalin komunikasi melalui OPD terkait atau Dewan. Ada beberapa usulan yang diajukan oleh Kalurahan (Argodadi, Argorejo, Argosari dan Argomulyo) dan bervariasi antara lain rehabilitasi jalan aspal, pembangunan drainase, pengadaan penerangan jalan umum dan kegiatan pemebrdayaan (peningkatan kapasitas) sesuai yang diinput dalam SIPD.

Output Musrenbang ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi yang efektif untuk kegitan kegiatan yang belum terkaver (minimal ditampung) bagi semua steak holder untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kapanewon Sedayu. # @Dion#


Muskal LKPJ AMJ

  Rampungkan Masa Jabatan, Lurah Argorejo Ngadimin, SH Sampaikan LKPJ AMJ dalam Muskal ...