RAKOR KADER KESEHATAN TERKAIT PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2024
TENTANG POSYANDU
Argorejo, 4 Juni 2026
1. Pengertian
Posyandu
Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos
Pelayanan Terpadu,
Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa
atau kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat
dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan
dalam:
·
Perencanaan pembangunan
·
Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat
·
Pengawasan pelayanan dasar di masyarakat.
2. Tujuan Penyelenggaraan Posyandu
Tujuan utama Posyandu adalah:
1.
Mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat
2.
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
3.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
4.
Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan
sosial.
3. Transformasi Posyandu
Dalam
Permendagri ini, Posyandu tidak
hanya fokus pada kesehatan, tetapi dikembangkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang
mencakup berbagai bidang pelayanan masyarakat.
Posyandu menjadi tempat integrasi berbagai program pemerintah di
tingkat desa/kelurahan.
4. Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) Posyandu
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos
Pelayanan Terpadu, Posyandu mendukung 6 bidang pelayanan dasar (SPM) yaitu:
1. Bidang
Kesehatan
Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat seperti:
·
Kesehatan ibu dan anak
·
Imunisasi
·
Gizi
·
Pencegahan penyakit
2. Bidang
Pendidikan
Pelayanan yang berkaitan dengan:
·
Pendidikan anak usia dini
·
Edukasi keluarga
·
Peningkatan literasi masyarakat
3. Bidang
Pekerjaan Umum
Meliputi:
·
Sanitasi lingkungan
·
Akses air bersih
·
Lingkungan sehat
4. Bidang
Perumahan Rakyat
Mendukung:
·
Rumah layak huni
·
Lingkungan permukiman sehat
5. Bidang
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Contoh kegiatan:
·
Sosialisasi keamanan lingkungan
·
Penanggulangan bencana
·
Perlindungan masyarakat
6. Bidang Sosial
Meliputi:
·
Perlindungan sosial
·
Bantuan bagi keluarga rentan
·
Kesejahteraan masyarakat.
5. Peran Kader Posyandu
Dalam Permendagri ini, kader Posyandu memiliki peran penting
yaitu:
·
Menggerakkan partisipasi masyarakat
·
Melaksanakan kegiatan Posyandu
·
Melakukan pencatatan dan pelaporan
·
Memberikan edukasi kepada masyarakat
·
Membantu pemerintah desa dalam pelayanan dasar.
6. Peran Pemerintah Desa dan Daerah
Pemerintah daerah dan desa bertugas untuk:
·
Membina Posyandu
·
Menyediakan sarana dan prasarana
·
Memberikan pelatihan kepada kader
·
Mengintegrasikan program pelayanan masyarakat.
7. Kesimpulan
Permendagri
No. 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu bukan
hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan dasar
masyarakat yang mencakup 6 bidang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh.(#Dion)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar