Senin, 22 Juni 2026

Muskal LKPJ AMJ

 

Rampungkan Masa Jabatan, Lurah Argorejo Ngadimin, SH Sampaikan LKPJ AMJ dalam Muskal


ARGOREJO, SEDAYU Senin 22 Juni 2026– Pemerintah Kalurahan Argorejo menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Lurah Argorejo, Bapak Ngadimin, SH. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi panggung transparansi sekaligus kilas balik capaian pembangunan selama masa bakti kepemimpinan beliau.

Muskal yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Argorejo ini dihadiri oleh jajaran instansi

Pemerintah Kapanewon Sedayu, Bp Tri Budiarto, S,STP,selaku Panewu Sedayu,  pamong kalurahan, lembaga kalurahan (RT, RW, PKK, Karang Taruna), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Argorejo.

Kilas Balik dan Capaian Kinerja

Dalam pemaparannya, Lurah Argorejo, Bapak Ngadimin, SH, menyampaikan secara rinci realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) serta capaian program kerja yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional saya selaku Lurah kepada seluruh masyarakat Argorejo. Segala capaian yang ada adalah hasil kerja keras bersama, mulai dari pamong, Bamuskal, hingga seluruh warga yang tanpa lelah mendukung program kalurahan," ujar Ngadimin, SH dalam sambutannya.

Selama masa jabatannya, Argorejo mencatatkan berbagai progres signifikan, di antaranya:

  • Infrastruktur: Peningkatan jalan lingkungan, Rabat Beton, LPJU, dan drainase guna mendukung akses ekonomi warga.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Penguatan kapasitas UMKM lokal dan optimalisasi potensi pertanian serta kebudayaan.
  • Pelayanan Publik: Digitalisasi dan simplifikasi layanan administrasi guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan kepada warga.

Apresiasi dan Tanggapan Bamuskal

Ketua Bamuskal Argorejo Asih Suharyanta menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kinerja Bapak Ngadimin, SH selama memimpin Kalurahan Argorejo. Berdasarkan hasil pencermatan, Bamuskal menilai bahwa program kerja yang direncanakan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meskipun ada beberapa catatan minor terkait program yang perlu dioptimalkan akibat dinamika anggaran, secara umum kepemimpinan Bapak Ngadimin, SH dinilai berhasil membawa stabilitas dan kemajuan bagi masyarakat Argorejo.

Penyerahan Berita Acara

Acara diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Muskal LKPJ AMJ dari Ketua Bamuskal kepada Lurah Argorejo. Prosesi ini menandai diterimanya laporan pertanggungjawaban tersebut dengan baik oleh forum musyawarah.

Dengan selesainya agenda Muskal LKPJ AMJ ini, diharapkan pondasi pembangunan yang telah diletakkan oleh Bapak Ngadimin, SH dapat diteruskan dan ditingkatkan oleh kepemimpinan berikutnya demi membawa Kalurahan Argorejo yang semakin maju, sejahtera, dan berbudaya. (#Dion*)

Rakor Kader Kesehatan dan RDS Pra Rembuk Stunting

 

RAKOR KADER KESEHATAN TERKAIT PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2024 TENTANG POSYANDU



 Argorejo, 4 Juni 2026

1. Pengertian Posyandu

Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu,
Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam:

·     Perencanaan pembangunan

·     Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat

·     Pengawasan pelayanan dasar di masyarakat.


2. Tujuan Penyelenggaraan Posyandu

Tujuan utama Posyandu adalah:

1.    Mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat

2.    Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

3.    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan

4.    Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.


3. Transformasi Posyandu

Dalam Permendagri ini, Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi dikembangkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup berbagai bidang pelayanan masyarakat.

Posyandu menjadi tempat integrasi berbagai program pemerintah di tingkat desa/kelurahan.


4. Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) Posyandu

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu mendukung 6 bidang pelayanan dasar (SPM) yaitu:

1. Bidang Kesehatan

Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat seperti:

·     Kesehatan ibu dan anak

·     Imunisasi

·     Gizi

·     Pencegahan penyakit

2. Bidang Pendidikan

Pelayanan yang berkaitan dengan:

·     Pendidikan anak usia dini

·     Edukasi keluarga

·     Peningkatan literasi masyarakat

3. Bidang Pekerjaan Umum

Meliputi:

·     Sanitasi lingkungan

·     Akses air bersih

·     Lingkungan sehat

 

4. Bidang Perumahan Rakyat

Mendukung:

·     Rumah layak huni

·     Lingkungan permukiman sehat

5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Contoh kegiatan:

·     Sosialisasi keamanan lingkungan

·     Penanggulangan bencana

·     Perlindungan masyarakat

6. Bidang Sosial

Meliputi:

·     Perlindungan sosial

·     Bantuan bagi keluarga rentan

·     Kesejahteraan masyarakat.


5. Peran Kader Posyandu

Dalam Permendagri ini, kader Posyandu memiliki peran penting yaitu:

·     Menggerakkan partisipasi masyarakat

·     Melaksanakan kegiatan Posyandu

·     Melakukan pencatatan dan pelaporan

·     Memberikan edukasi kepada masyarakat

·     Membantu pemerintah desa dalam pelayanan dasar.


6. Peran Pemerintah Desa dan Daerah

Pemerintah daerah dan desa bertugas untuk:

·     Membina Posyandu

·     Menyediakan sarana dan prasarana

·     Memberikan pelatihan kepada kader

·     Mengintegrasikan program pelayanan masyarakat.


7. Kesimpulan

Permendagri No. 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(#Dion)

Muskal LKPJ AMJ

  Rampungkan Masa Jabatan, Lurah Argorejo Ngadimin, SH Sampaikan LKPJ AMJ dalam Muskal ...